Bebas, Ariel Harus Izin Jika ke Luar Negeri

Ariel keluar dari tahanan Mabes
Sumber :
  • VIVAnews/ Syahrul S Anshari

VIVAlife - Nazriel Irham atau lebih dikenal dengan nama Ariel, akan bebas pada 23 Juli mendatang. Ariel dikabarkan akan menunaikan ibadah umrah, usai bebas. Namun, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhumkan Jawa Barat, Dedi Sutardi, Ariel tak bisa seenaknya pergi keluar.

Hal ini mengingat posisi Ariel, yang kebebasannya merupakan bebas bersyarat. Menurut Dedi, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan Ariel, jika ingin keluar negeri. 

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

"Dan itu pun tidak mudah. Karena dalam UU diatur mengenai eks narapidana yang dibebaskan bersyarat berhak melakukan perjalanan ke luar wilayah NKRI, harus mendapat persetujuan," kata Dedi saat ditemui di ruang kerjanya Senin, 16 Juli 2012.

Proses pengajuan perjalanan keluar negeri sendiri, harus mendapat izin dari tiga lembaga. Yakni Kejaksaan Agung, Imigrasi dan Rutan Kebonwaru.

" Izinnya nanti dikeluarkan Kejaksaan, itupun harus ada rekomendasi dari Imigrasi dan Rutan tempat Ariel di tahan, yakni Kebonwaru. Baru bisa diizinkan" terang Dedi.

Ariel direncanakan bebas bersyarat dari hukuman yang telah dijalaninya selama 1, 8 tahun. Ariel sendiri divonis Pengadilan Negeri Bandung, 3,5 tahun penjara. Ariel sendiri kini tengah menjalani masa asimilasi di sebuah perusahaan arsitektur di Bandung, Jawa Barat. (eh)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024