Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Enggan Komentar

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Nagaswara

VIVAlife - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Papillon, Kemang, Jakarta Selatan, tiga pekan lalu.

Dalam pemanggilan yang kedua ke Polda, Niki diperiksa sebagai saksi sejak 16 Oktober 2012 pukul 4 sore, dan ditetapkan menjadi tersangka sekitar pukul 9 malam. Ia didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun sayangnya, bintang film "Nenek Gayung" ini enggan berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka, Nikita justru balik bertanya.

"Soal apa?" ujar Nikita melalui pesan singkatnya di Blackberry Messenger (BBM).

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Nikita juga tidak mau menanggapi soal isu konferensi pers yang akan digelarnya hari ini, soal dirinya yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan.

Ia pun terus berusaha mengelak saat ditanya soal kelanjutan kasusnya. Lewat BBM nya ia bahkan hanya menulis, "Trus, berjalan ke hutan, lalu saya pergi ke pasar, dan saya mencangkul," tulisnya nyeleneh.

Sebelumnya, kuasa hukum sementara Nikita Mirzani, Suprianus juga sempat menyatakan, belum menentukan langkah hukum apa yang akan diambil. Niki sapaan akrab Nikita Mirzani sendiri sebelumnya menyebutkan di BAP, untuk sementara ia belum didampingi pengacara.

Namun, Suprianus sempat bilang, bahwa dalam kasus penganiayaaan tersebut, Niki hanya sebagai pihak yang melerai. 

"Nikita sedih ya statusnya jadi seperti itu. Dia tak melakukan apa-apa. Melerai orang kok jadi tersangka, kan tanda tanya. Kalau mau rekonstruksi silahkan saja," ujar Suprianus pada media.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

"Meski sedih, itu tidak sampai membuat Niki menangis." (eh)

Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024