Pro-Kontra Moratorium Iklan Kampanye dan Politik di Media Massa

Peluncuran maskot dan jingle Pemilu 2014
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews – Para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik pendukung mereka harus siap menghadapi aturan baru. Tidak boleh ada iklan kampanye dan iklan politik di media massa sebelum masa kampanye terbuka dimulai pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Kebijakan moratorium atau penangguhan iklan politik ini ditetapkan dalam rapat antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa 25 Februari 2014.

Menyusul keputusan itu, Komisi I meminta tim gugus tugas untuk menyosialisasikan moratorium tersebut kepada seluruh partai politik peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Tujuannya, untuk menjamin prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Bukan rahasia lagi jika sejumlah partai politik dan calon presidennya gencar berkampanye lewat media, terutama televisi, meski masa kampanye belum dimulai.

Sebelum moratorium diberlakukan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Max Sopacua, sempat mempertanyakan sanksi KPI yang diabaikan oleh televisi yang menayangkan iklan kampanye dan politik. Meski sudah ditegur, televisi itu tetap mengulangi pelanggarannya. Oleh sebab itu Max menilai percuma saja KPI memberikan sanksi.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan kebijakan moratorium akan disebar ke seluruh pengawas pemilu di daerah-daerah. Ini karena iklan kampanye yang sebelum waktunya tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tapi juga di desa-desa.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyambut gembira moratorium iklan kampanye dan politik. “Mestinya memang begitu. Saya setuju. KPU dan Bawaslu harus tegas. Jangan sampai media televisi yang frekuensinya milik publik dimanfaatkan oleh peserta pemilu yang memiliki uang,” kata Jimly, Rabu 26 Februari 2014.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, lembaganya tak berwenang mencabut izin media yang melanggar moratorium itu. “Soal iklan politik dan konten televisi, itu ranah KPI dan KPU. Kami tidak menangani peraturan pemilu. Kami hanya menangani izin-izin infrastruktur mengenai penggunaan frekuensi dan penarikan izin. Izin dicabut jika mereka (media) melanggar Undang-Undang,” ujarnya.

Reaksi Parpol

Politisi Golkar Bambang Soesatyo berpendapat, moratorium iklan kampanye dan politik itu sangat merugikan seluruh partai peserta Pemilu 2014. “Bukan hanya Partai Golkar yang dirugikan. Partai lain pun mengalami kerugian yang sama,” kata Bambang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono bahkan merasa kebijakan moratorium ini berlebihan. Apalagi ini era kebebasan informasi. “Sebetulnya yang penting penayangan iklan dibatasi per partai atau per orang, maksimum berapa kali, supaya yang punya media tidak bisa seenaknya. Tapi kalau dilarang sama sekali ya berlebihan,” kata dia.

Apapun, Golkar akan mematuhi aturan tersebut. “Kami ikuti saja keputusan itu. Nanti tanggal 6 Maret saat kampanye terbuka dimulai, kami genjot lagi,” ujar Bambang. Senada, Agung juga setuju jika iklan Golkar dan Aburizal Bakrie saat ini dicabut dari tvOne. “Asal ini berlaku untuk semua,” kata dia.

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, mengatakan moratorium merupakan keputusan politik untuk membantu kerja Bawaslu. Namun ia mempertanyakan efektivitasnya.

“Apakah efektif akan diikuti oleh parpol untuk tidak beriklan di media massa dan elektronik? Saat ini terjadi banyak penafsiran soal iklan parpol di media cetak dan elektronik, apakah itu kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol,” kata Yoga.

Persoalan sesungguhnya dari moratorium iklan kampanye dan politik, kata Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga, adalah apakah aturan tersebut bisa berlaku dengan benar dan konsisten. “Kalau aturan ini dijalankan, harus jelas batasan apa yang dikategorikan mengiklankan diri atau mengajak masyarakat untuk memilih partai maupun pribadi yang akan maju menjadi calon di Pilpres mendatang,” ujar dia.

Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, berharap moratorium iklan kampanye dan politik akan membuat seluruh partai bersaing secara sehat. “Saya yakin Demokrat tetap menang pemilu,” ujar Ruhut. (ren)

wawancara Ketum PSSI, Erick Thohir dengan Aljazeera

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir membeberkan kunci keberhasilan Timnas Indonesia tampil impresif dalam melakoni sejumlah laga di Piala Asia U-23 2024 Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024