Dokter Cantik Gelapkan Puluhan Mobil

SURABAYA POST - Sebanyak 22 unit mobil dari berbagai merk kini terpajang di halaman Polres Jombang. Mobil-mobil itu adalah barang bukti hasil kejahatan Herlia Rachmawati (38), dokter gigi yang berpraktek di Jl Urip Sumoharjo, Jombang.

Awal terungkapnya penggelapan yang dilakukan sang dokter tersebut berdasar laporan para korban yang beramai-ramai mendatangi ruang SPK Polres Jombang.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Para korban yang jumlahnya delapan orang tersebut mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan cara sewa. Bu Dokter berwajah ayu ini dianggap melakukan penggelapan karena tak melunasi uang sewa kepada para pemilik mobil.

Seperti dikatakan Istianah (50), seorang korban, ia kehilangan satu mobil Isuzu Panther hijau metalik dengan nomor polisi L 2955 AG keluaran 1994. Warga Dusun Kepuhpandak, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, ini mengatakan, pada 26 April 2008 lalu ia menyewakan satu mobil kepada drg Herlia selama beberapa minggu. Setelah harga disepakati, pelaku membawa mobil tersebut.

"Untuk pembayaran awal uang sewa senilai Rp 27,5 juta aman-aman saja. Tetapi sampai saat ini mobil saya belum kembali dan sisa uang sewa juga tak dibayar," keluh Istianah dengan nada kesal.

Hal sama dialami Kasiatun (46). Warga Desa Candi, Sidoarjo ini mengaku kehilangan dua mobil Xenia. Dia baru mengetahui penahanan drg Herlia saat melihat siaran televisi yang menampilkan sejumlah barang bukti berjejer rapi di halaman Mapolres Jombang.

"Saya langsung ke Jombang untuk mencari mobil saya. Ternyata, mobil saya tidak ada," kata perempuan berjilbab ini dengan mata memerah.

AKP Heru Nurhidayat, Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan 22 unit mobil hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini. Kuat dugaan, kasus penipuan ini melibatkan jaringan antar-kota. Atas perbuatannya itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Heru.

Laporan: Alam Samudera

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024