VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membuat tiga tahapan pemberantasan mafia hukum. Tiga tahapan itu akan dilaksanakan selama dua tahun.
Ketua Satgas, Kuntoro Mankusubroto mengatakan tahapan pertama adalah tahapan jangka pendek. Jangka waktu tahapan ini adalah tiga bulan. "Jangka pendek 3 bulan untuk pemetaan modus operandi mafia hukum," kata Kuntoro saat melakukan kordinasi dengan Polri di Jakarta, Rabu 6 Januari 2009.
Tahap kedua, lanjut dia, adalah jangka menengah. Jangka waktu tahap kedua ini selama satu tahun. "Jangka menengah satu tahun menitik beratkan pelembagaan transparansi melalui pemuatan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara reguler," kata dia.
"Pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi pungutan dalam pelayanan publik."
Sementara itu tahap ketiga adalah jangka panjang selama dua tahun. "Menitik beratkan reformasi birokrasi melalui pembenahan sistem regenerasi, rekrutmen, remunerasi," kata dia.
Selain itu Kuntoro mengatakan selama dua tahun itu Satgas akan bertanggung jawab dan melapor kepada Presiden melalui unit kerja RI-1 dan RI-2 setiap tiga bulan sekali.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pro Palestina, Mahasiswa di Bandung Gelar Unjuk Rasa
Jabar
12 menit lalu
Konflik dua negara yakni Israel dan Palestina rupanya belum juga usai. Baru-baru ini korban yang tewas akibat konflik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 jiw
Sebel Dengan Koneksi Internet Rumah Anda, 10 Tips Dalam Memilih ISP Intenet Anti Kesel
Gadget
12 menit lalu
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, layanan internet telah menjadi tulang punggung dari kehidupan sehari-hari. Dari pekerjaan hingga hiburan, hampir semua
Longsor kembali terjadi di jalan menghubungkan Kabupaten Lumajang-Malang di KM 55, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.Hal ini diungkapkan Kaposekin
Kini menyimpan uang bukanlah hal yang merepotkan. Anda tidak lagi harus membawa uang cash saat berbelanja atau melakukan transaksi. Kemudahan tersebut memungkinkkan anda
Selengkapnya
Isu Terkini