11 Juta Hektare Lahan Terlantar Digarap

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akan membebaskan 11,1 juta hektare lahan  terlantar bersamaan dengan penetapan peraturan pemerintah mengenai mekanisme pelaksanaan reformasi agraria atau PP Agraria.

Rencananya, PP Agraria yang mengatur hal tersebut selesai akhir tahun ini. Hal tersebut merupakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Sebelumnya, revisi diperkirakan selesai akhir Juli lalu.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan,  BPN akan menjadikan lahan terlantar lebih produktif dengan pihak tertentu seperti perbankan. "Tanah-tanah ini bisa diputar di perbankan untuk kegiatan produktif," jelasnya pada wartawan saat penandatanganan kesepakatan dengan Badan Pusat Stastistik mengenai kerjasama pemetaan regional, di Jakarta, Senin, 24 November 2008.

Luasan tanah terlantar yang ada di seluruh Indonesia sebanyak  11,1 juta hektare atau 107 kali luasan Singapura. Sementara itu, lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang teridentifikasi seluas 1,93 juta hektar atau sekitar 33 kali luasan Singapura.

Dalam PP Agraria tersebut, Joyo mengatakan, pembebasan lahan terlantar mengecualikan kepemilikan tanah pribadi yang ditandai dengan adanya rumah tinggal dalam areal pertanahan. Sebab, berdasarkan definisi PP tersebut, tanah yang di dalamnya ada rumah tinggal atau bangunan tidak termasuk dalam lahan terlantar atau ditinggalkan.  

Dia menjelaskan, masalah sertifikasi agar lahan dapat menjadi produktif masih sulit. Sebab, pengurusannya berada di banyak institusi. "Masih berputar kemana-mana," jelasnya.

Sehingga, dia menambahkan, dalam penyusunan data pertanahan, kepastian data bukan saja data spasial (peta) tetapi juga tekstual.  "Agar menjamin di tingkat  nasional hingga ke regional, pemetaan berdasarkan data-data yang baik," ujarnya lagi.