Januari, Perpres Klaster Industri Diterbitkan

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pengembangan klaster industri berbasis pertanian dan oleokemikal, pada 10 Januari 2010.

Dalam program 100 hari Departemen Perindustrian, salah satunya pencanangan klaster industri berbasis pertanian dan oleokemikal di tiga wilayah.

"Tiga daerah tersebut diantaranya, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Riau," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2009.


Perpres itu, menurut Benny, akan lebih mendorong percepatan pengembangan klaster industri tersebut dan menjadi jaminan atas program tersebut. "Sehingga diharapkan, pencanangan ketiga provinsi tersebut sebagai lokasi klaster industri berbasis pertanian dan oleokemikal dapat dilakukan pada 14 Januari 2010," kata Benny.

Pencanangan tiga klaster industri tersebut dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah industri pertanian terutama kelapa sawit dan turunannya.

Benny menjelaskan, selama ini, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dibandingkan produk hilir turunannya. Komposisinya, mencapai 75 persen untuk ekspor CPO dan 25 persen untuk ekspor produk hilir CPO.

"Targetnya pada tahun 2020 akan bisa seimbang menjadi 50 persen berbanding 50 persen, bahkan pada 2025 akan terbalik, akan lebih banyak ekspor produk hilir ketimbang mentahnya," ujar Benny.

Program tersebut akan seirama dengan target produksi CPO yang akan naik menjadi 40 juta ton pada 2020 dari produksi saat ini yang hanya 20 juta ton.

hadi.suprapto@vivanews.com