Mardiyanto: Perselisihan Diserahkan ke KPU

Sumber :

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, menyerahkan perselisihan pemilihan Gubernur Sulawesi Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Soal putusan MA (Mahkamah Konstitusi), saya serahkan ke KPU,” katanya di Makassar, Selasa, 25 november 2008.

Sebelumnya, MA membatalkan pasangan Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi sebagai Gubernur Sulawesi Barat. Pembatalan dilakukan setelah pasangan calon gubernur Salim Mengga-Hata Da’I menggugat ke MA. Meski dibatalkan, pasangan itu masih menjabat.

Mardiyanto mengimbau Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh tetap memimpin pemerintah sebaik-baiknya. Selain itu, keamanan wilayah itu selama proses hukum berjalan.

Pemilihan yang dipersoalkan adalah Pilkada 2006. Pasangan Anwar Adnan Saleh-Amri Sanusi mengungguli kandidat lainnya. Kubu Salim Mengga-Hatta da’I tidak terima dengan hasil Pilkada itu. Lantas memperkarakannya.

Laporan: Zeena/Makassar