Kepala Desa Jadi Pesakitan Kasus Korupsi

Sumber :

VIVAnews –Kepala Desa Desa Jagong, Rasma bin Rasam jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 27 November 2008. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perbaikan jalan ruas Cirebon-Cidahu pada tahun 2007.

Terdakwa tak sendirian, ketua panitia proyek, Ujang Sukarto dan pelaksana proyek, Mahmud juga didakwa kasus yang sama. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, Arif Suryana para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya, para terdakwa menyalahgunakan bantuan untuk perbaikan jalan berupa aspal dari pemerintah daerah. Namun, kenyataan dilapangan, hanya 87 drum aspal yang digunakan untuk perbaikan jalan tersebut.” 13 drum sisanya, dijual seharga Rp 7.800.000,” katanya.

Selain mendapatkan bantuan dari pemerintah, para terdakwa juga mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 170.000 dari PT Pertamina Karimun Jawa. “Hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar 54.000.000, “ ujar Arif.

Kuasa hukum para terdakwa, Slamet M, meminta kepada ketua majelis hakim H.M Rozi W, menunda persidangan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2008 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Laporan: Inin Nastain/ Subang