Regulasi Blokir Ponsel 'Black Market' Tunggu Peraturan Menteri

Pemusnahan telepon seluler black market atau BM di Bea Cukai Bandara Soetta
Sumber :

VIVA – Pemerintah saat ini tengah melakukan pertimbangan soal adanya 10 rekomendasi yang diberikan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI, perihal regulasi yang tengah disiapkan, yakni pemblokiran Internasional Mobile Equipment Identity/IMEI atau nomor identitas khusus.

Kepala Sub Direktorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengatakan, terdapat tiga poin pada rekomendasi tersebut yang perlu dikaji lebih dalam agar selaras dengan regulasi yang tengah digodok pemerintah. 

Tiga poin yang dimaksud yakni soal, adanya rekomendasi ATSI agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan, tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler. Hal itu, karena menurut ATSI, operator tidak dibebani lantaran di luar kontrol pihaknya. Serta, benefitnya yang didapat lebih kepada pemerintah.

Kemudian, mengusulkan agar pemerintah menunjuk kementerian tertentu untuk menyediakan call centre atau layanan konsumen untuk melayani pendaftaran IMEI dan tidak dibebankan ke operator seluler.

Serta, poin terakhir yang dikaji yakni, usulan diperlukannya proteksi data operator seluler agar, data yang bersifat sensitif perlu jaminan agar tidak bocor dan disalahgunakan.

"Prinsipnya, tiga poin yang kami bahas ini cukup krusial, namun mudah-mudahan kita akan usahakan, agar seluruh rekomendasi bisa dipenuhi dan bisa melakukan harmonisasi, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder. Karena soal aturan ini, bukan hanya dari Kemenkominfo saja, tapi dari Kemenkumham, Kemendag dan Kemenperin," katanya, saat menghadiri proses pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 8 Oktober 2019.

Sementara itu, proses penandatanganan atau penetapan regulasi itu pun hingga kini masih terus dalam proses penyelarasan oleh tiga kementerian.

"Terkait dengan regulasi IMEI, pihak kementerian sekarang ini sedang menyiapkan peraturan menteri masing-masing yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perdagangan dan Perindustrian. Sekarang, proses harmonisasi karena itukan harus ada harmonisasi oleh Kemenkumham dan dari situ baru di ditandatangani bersama. Untuk jadwalnya kapan, belum kita dapatkan tanggal, yang jelas regulasi ini berjalan jika semuanya siap," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Samsung Indonesia, Mr. Lee berharap, agar penandatanganan soal regulasi pemblokiran IMEI tidak lagi mundur dan dapat segera disahkan.

"Kami sebagai produsen berharap agar regulasi itu cepat ditandatangani, tidak mundur lagi. Agar, peredaran telepon genggam yang masuk dalam black market tidak banyak beredar dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak," ungkapnya.