Ingin Beli KPR Atas Nama Orang Lain? Begini Caranya
- U-Report
VIVA – Ingin segera punya rumah tapi dana tidak mencukupi? Jangan khawatir, sekarang pemerintah tengah menyediakan rumah KPR bagi masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Satu unit rumah dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau dan pastinya bisa dicicil hingga belasan tahun. Tetapi yang menjadi pertanyaan bukan bagaimana cara mendapatkan rumah KPR tersebut, melainkan apa yang akan terjadi bila sewaktu-waktu orang yang membeli rumah tidak mampu melanjutkan pembayaran.
Apakah mungkin rumah tersebut berpindah tangan? Apa saja yang harus dipertimbangkan? Dan mungkinkah mengajukan KPR atas nama orang lain? Tak usah bingung, begini caranya seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Siapkan Surat-suratnya agar Prosesnya Lancar
Sebelum hak kepemilikan rumah berpindah, maka Anda bukanlah pemilik sah dari rumah itu. Walaupun pada kenyataannya rumah tersebut sudah ditempati sampai bertahun-tahun.
Jika suatu saat Anda ingin menjual, mengontrakkan, atau memindahtangankan rumah ke tangan orang lain, maka tindakan ini harus melalui persetujuan si pemilik sah rumah tersebut.
Penting bagi Anda untuk mengurus semua keperluan surat-menyurat secara cepat dan lengkap. Jika tidak, maka hak rumah tidak akan pernah menjadi milik Anda. Sangat disayangkan, bukan? Apalagi kalau sisa pembayaran rumah tersebut sudah terlanjur dilanjutkan oleh Anda.
2. Sadari akan Tanggung Jawab Besar yang Dipikul
Berhubung karena rumah tersebut belum sah menjadi milik Anda, mau tidak mau Anda harus lebih telaten dalam merawat rumah. Tidak hanya aspek besar saja, tetapi aspek paling kecil sekalipun perlu mendapat perhatian lebih.
Apabila rumah tersebut mengalami kerusakan selama cicilan belum lunas, maka pemilik sahnya yang akan bertanggung jawab atas semuanya. Inilah yang menjadi salah satu kelemahan memindahtangankan rumah, terutama bila orang tersebut kurang mampu merawatnya.
Meski dituntut ke pihak berwenang sekalipun, pemiliknyalah yang akan dinyatakan bersalah, bukan Anda. Untuk itu, rawatlah rumah dengan baik apalagi kalau pemiliknya terdahulu adalah teman baik Anda.
3. Ketahui, Hubungan Pertemanan Jadi Taruhannya
Seperti yang sudah disinggung poin sebelumnya, hubungan antara Anda dan si pemilik sah rumah tersebut bisa rusak hanya karena nila setitik. Meskipun sejatinya si pemilik adalah teman baik, Anda tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadapnya.