Ingin Beli KPR Atas Nama Orang Lain? Begini Caranya

rumah (ilustrasi/pixabay)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ingin segera punya rumah tapi dana tidak mencukupi? Jangan khawatir, sekarang pemerintah tengah menyediakan rumah KPR bagi masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi.

Satu unit rumah dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau dan pastinya bisa dicicil hingga belasan tahun. Tetapi yang menjadi pertanyaan bukan bagaimana cara mendapatkan rumah KPR tersebut, melainkan apa yang akan terjadi bila sewaktu-waktu orang yang membeli rumah tidak mampu melanjutkan pembayaran. 

Apakah mungkin rumah tersebut berpindah tangan? Apa saja yang harus dipertimbangkan? Dan mungkinkah mengajukan KPR atas nama orang lain? Tak usah bingung, begini caranya seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Siapkan Surat-suratnya agar Prosesnya Lancar

Sebelum hak kepemilikan rumah berpindah, maka Anda bukanlah pemilik sah dari rumah itu. Walaupun pada kenyataannya rumah tersebut sudah ditempati sampai bertahun-tahun.

Jika suatu saat Anda ingin menjual, mengontrakkan, atau memindahtangankan rumah ke tangan orang lain, maka tindakan ini harus melalui persetujuan si pemilik sah rumah tersebut. 

Penting bagi Anda untuk mengurus semua keperluan surat-menyurat secara cepat dan lengkap. Jika tidak, maka hak rumah tidak akan pernah menjadi milik Anda. Sangat disayangkan, bukan? Apalagi kalau sisa pembayaran rumah tersebut sudah terlanjur dilanjutkan oleh Anda.

2. Sadari akan Tanggung Jawab Besar yang Dipikul

Berhubung karena rumah tersebut belum sah menjadi milik Anda, mau tidak mau Anda harus lebih telaten dalam merawat rumah. Tidak hanya aspek besar saja, tetapi aspek paling kecil sekalipun perlu mendapat perhatian lebih.

Apabila rumah tersebut mengalami kerusakan selama cicilan belum lunas, maka pemilik sahnya yang akan bertanggung jawab atas semuanya. Inilah yang menjadi salah satu kelemahan memindahtangankan rumah, terutama bila orang tersebut kurang mampu merawatnya.

Meski dituntut ke pihak berwenang sekalipun, pemiliknyalah yang akan dinyatakan bersalah, bukan Anda. Untuk itu, rawatlah rumah dengan baik apalagi kalau pemiliknya terdahulu adalah teman baik Anda. 

3. Ketahui, Hubungan Pertemanan Jadi Taruhannya

Seperti yang sudah disinggung poin sebelumnya, hubungan antara Anda dan si pemilik sah rumah tersebut bisa rusak hanya karena nila setitik. Meskipun sejatinya si pemilik adalah teman baik, Anda tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadapnya.

Tetapi sebaliknya, justru karena si pemilik adalah teman baik, maka Anda harus lebih segan terhadapnya. Jika sesuatu yang tidak mengenakkan tiba-tiba terjadi, maka hubungan pertemanan yang dijalin selama ini akan rusak dalam sekejap.

Selain itu, si pemilik pun tidak akan mengizinkan Anda untuk menempati rumah tersebut meskipun Anda adalah teman baiknya. 

4. Perhatikan Kelengkapan Dokumen Peminjaman Rumah

Jika ingin meminjamkan rumah kepada orang lain atau meminjam dari orang lain, hal pertama yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumennya. Sebab banyak kejadian dimana pihak pemilik menuntut lebih dari Anda selaku orang yang menempati rumah. Dan kebanyakan tuntutan itu merugikan diri sendiri.

Jujur saja, siapapun tidak mau dirugikan meskipun kerugiannya cuma kecil. Semuanya harus sama rata apalagi kalau hal ini sudah diungkapkan dalam perjanjian.

Untuk mencegah hal-hal semacam ini, uruslah kelengkapan surat ‘peminjam dan meminjamkan’. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani oleh notaris. Jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, setidaknya Anda bisa mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang.

5. Pastikan Dokumen Ditandatangani oleh Si Pemilik Sah

Jika suatu saat terjadi masalah, maka surat atau dokumen yang sudah diurus ke notaris tidak akan berguna bila diajukan ke pihak berwenang. Ini terjadi karena dokumen tersebut belum dilengkapi dengan tanda tangan asli si pemilik rumah. 

Pastikan Anda dan si pemilik sah rumah sama-sama datang ke kantor notaris untuk mengurus hal ini. Apabila si pemilik rumah sibuk, kalian bisa mencari jadwal atau waktu luang. Nah, pada waktu luang inilah pengurusan rumah akan dilanjutkan.

Orang yang menandatangi dokumen tersebut harus orang yang namanya tercantum pada dokumen. Jadi, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain meskipun itu keluarga sendiri. 

6. Pilihlah Orang yang Dapat Dipercaya

Mengajukan KPR atas nama orang lain sebenarnya kurang disarankan. Melibatkan orang lain atas aset atau harta pribadi dapat menyebabkan masalah besar di kemudian hari. Apalagi kalau orang yang dipilih tidak berkomitmen dan ingin menang sendiri.

Kalau Anda bersikeras ingin mengajukan KPR dengan membubuhi nama orang lain di atas dokumennya, pastikan orang yang dipilih dapat dipercaya. Pilih orang terdekat dan masih ada hubungan darah dengan Anda.

Orang-orang terdekat seperti orang tua, adik atau kakak kandung bisa dijadikan opsi. Sebaiknya hindari mengatasnamakan teman sendiri meskipun dia adalah teman terbaik Anda. Bukannya tidak mungkin bila suatu saat teman Anda itu berbuat hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Anda.

7. Urus Sertifikat Balik Nama Rumah Secepat Mungkin

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah mengurus sertifikat balik nama. Apalagi kalau rumah tersebut sudah ditempati selama bertahun-tahun dan sudah dibayar lunas oleh Anda.

Mengurus sertifikat balik nama bisa dilakukan di kantor PPAT terdekat yang ada di kota tempat tinggal Anda. Sebelum mengurus sertifikat ini, pastikan dulu kalau Anda sudah memperoleh BPHTB dan sudah melunasi PPh rumah pada tahun sebelumnya.

Jika belum, segera lunasi agar proses mengurus sertifikat menjadi lebih cepat. Selalu sediakan uang tunai yang cukup selama proses pengurusan sertifikat ini. Sebab bukannya tidak mungkin bila biaya-biaya tak terduga terjadi.  
Memindah-tangankan Rumah Tidak Boleh Sembarangan

Ingin memindahtangankan rumah atau mengajukan KPR atas nama orang lain? Sebaiknya jangan sembarangan kalau Anda tidak mau dirugikan. Terapkan poin-poin di atas secara teliti. Jika suatu saat Anda mengalami kesulitan, jangan ragu bertanya kepada orang lain yang sudah berpengalaman dalam bidang ini.