47 Ribu Orang Keberatan Prosedur Pajak

Sumber :

VIVAnews - Selama kurun waktu tiga tahun, sejak 2007, setidaknya ada 47.492 pemohon yang mengaku keberatan terhadap prosedur perpajakan yang diterapkan kepada individu maupun badan. Catatan Direktorat Jenderal Pajak ini disampaikan dalam seminar 'Prosedur Upaya Hukum Tentang Sengketa Perpajakan'.

Sengketa perpajakan ini muncul lantaran ada ketidaksamaan persepsi antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan pasal 16, atau pasal 25, atau pasal 36 Undang-Undang KUP No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), permohonan keberatan ini memang dibolehkan. Permohonan keberatan ini diantaranya soal pajak PPN dan PPh.

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, dalam menjamin hak-hak wajib pajak, upaya banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak dibolehkan.

"Pada kenyataanya, memang ada pihak yang menang dan kalah bagi wajib pajak," ujar Tjiptardjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.

Atas putusan Pengadilan Pajak itu, sudah barang tentu ditanggapi berlainan oleh pihak yang bersengketa. Suatu putusan memang bisa dianggap memuaskan tetapi oleh pihak lainnya bisa saja dianggap tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Sesuai mekanisme undang-undang mereka yang belum puas, diberikan kesempatan untuk melancutkan ke upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini bisa ditempuh sepanjang memenuhi alasan-alasan seusai yang tertera dalam UU Pengadilan Pajak.

"Ini sebagai upaya meningkatkan good governance sebagai assurance masyarakat terhadap pemerintah, agar kepercayaan mencari keadilan bisa terayomi," katanya.

hadi.suprapto@vivanews.com