Kemenkeu Tegaskan Impor Buku Bebas Bea Masuk dan Pajak

Ilustrasi buku.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas bagi barang kiriman impor yang bisa dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Akan tetapi, ada satu barang yang tidak terpengaruh kebijakan tersebut, yakni buku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, untuk seluruh buku tidak akan termasuk dalam peraturan tersebut. Dengan begitu, ditegaskannya, seluruh jenis buku, apa pun bentuknya tidak akan dikenakan bea masuk hingga pajak impor.

"Buku enggak kena, apa pun bukunya. Keren yah," ujar Heru di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut memang sebelumnya telah dibebaskan, namun khusus hanya untuk buku-buku ilmu pengetahuan, seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2007 dan PMK Nomor 122 Tahun 2013.

Namun, dengan adanya aturan baru terkait penetapan ambang batas barang kiriman impor yang dikenakan bea masuk tersebut dan terkait penetapan tarif baru pungutan pajak dalam rangka impor, ditegaskannya tak berlaku untuk semua buku. Aturan itu direncanakan terbit bulan ini dalam bentuk PMK.

"Khusus buku enggak ada pungutan sama sekali, baik bea masuk atau apa pun," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai ambang batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara itu, pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal, dari yang semula US$75 menjadi mulai US$1.