OJK Galak di 2019 Dinilai Bikin Pasar Modal RI Kondusif

IHSG
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pelaku usaha pasar keuangan mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus meningkatkan pengawasan dan perbaikan aturan di industri ini selama 2019. Aksi 'bersih-bersih' OJK sejak awal tahun di industri pasar modal dan reksa dana khususnnya, tidak berdampak sistemik terhadap kinerja pelaku usaha. 

Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menilai, bersih-bersih yang dilakukan justru menyehatkan industri pasar modal dan reksa dana. Hal itu sejalan dengan cita-cita APRDI yang ingin pastikan industri reksa dana yang tumbuh secara sehat dan berkesinambungan. 

"Artinya setiap upaya menuju ke situ kita dukung, termasuk upaya penegakan kepatuhan terhadap aturan yang ada oleh OJK," ujar Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto dikutip dari keterangannya, Senin 30 Desember 2019. 

Menurutnya, industri reksa dana masih tumbuh  positif dengan ditandai bertambahnya unit penyertaan reksa dana sepanjang November lalu. Meski pun dana kelolaan reksa dana menunjukkan adanya penurunan yang lebih disebabkan oleh penurunan pasar saham, tercermin oleh kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG).

Berdasarkan data OJK per November 2019 menyebutkan, jumlah unit penyertaan reksa dana mencapai Rp431,9 miliar. Meningkat dibandingkan posisi Oktober 2019 yang mencapai Rp422,9 miliar. 

Sementara, dana kelolaan atau Nilai Aktiva Bersih reksa dana pada November 2019 mencapai Rp544,4 triliun. Jumlah itu sedikit menurun dibandingkan posisi Oktober 2019 yang mencapai Rp553,2 triliun.

Kendati demikian, hingga 20 Desember 2019, dana kelolaan reksa dana kembali mengalami kenaikan yakni mencapai Rp545,8 triliun. Hal tersebut menandakan kinerja reksa dana masih dalam tren positif.

"(Artinya) masih banyak reksa dana dan manajer investasi yang dikelola dengan baik, profesional, hati-hati, dan taat terhadap aturan yang ada. Jadi masyarakat harus lebih kritis dan teliti memilih reksa dana. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar dan pasti. Kritisi juga risikonya," jelasnya.

Sementara itu pengamat dan analis pasar modal Binaartha Sekuritas, M. Nafan Aji Gusta pun mengungkapkan hal yang sama. Langkah OJK yang menegakkan sejumlah aturan di industri pasar modal pada pelaku usaha yang nakal, justru menghembuskan sentimen positif. 

"Karena kalau miss manajemen reksa dana memang merugikan kepentingan investor, dengan menindaklanjuti aspirasi para investor ini merupakan hal yang patut diapresiasi," kata Nafan.

Lebih lanjut, Nafan mengatakan, tindakan OJK memberikan sanksi kepada pelaku industri pasar modal karena melanggar aturan merupakan tindakan yang tepat. Ketegasan seperti ini diperlukan dalam menciptakan iklim investasi dan industri pasar modal yang sehat.

"Memang itu tugas OJK, itu kan tugas OJK menegakkan supremasi peraturan dalam pasar modal. Dalam memperbaiki pasar modal dan investasi yang lebih baik, bila terjadi kesalahan ya perlu lakukan tindakan tegas bisa berupa teguran sampai yang paling tinggi sanksi," cetusnya.

Sebagai informasi, tahun ini OJK menjatuhkan sanksi keras kepada sejumlah perusahaan dan pengurus Manajer Investasi di Pasar Modal. Pada Agustus, OJK mengeluarkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, yang terbukti melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan tahunan dan dikenakan sanksi sebesar Rp5 miliar. 

Kemudian pada November lalu, OJK mengeluarkan sanksi kepada tiga perusahaan Manajer Investasi. Yaitusanksi suspensi terhadap penjualan produk reksa dana yang dikeluarkan oleh PT Narada Aset Manajemen. Kemudian membubarkan enam produk yang diterbitkan PT Minna Padi Aset Manajemen dan larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.

Terakhir, pada 20 Desember lalu OJK mengeluarkan sanksi kepada PT MNC Asset Management berupa larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana perseroan. Hal itu dikarenakan, terbukti melakukan sejumlah pelanggaran antara lain kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari ditetapkan peraturan.