Pemerintah Tetapkan 93 Lokasi Pembangkit

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menetapkan 93 lokasi proyek pembangkit percepatan 10.000 megawatt tahap kedua di seluruh Indonesia.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.2/2010 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No.4/2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batu Bara, dan Gas.

Dari data yang dikutip dari Permen ESDM dijelaskan, PLN akan membangun 21 pembangkit yang terdiri dari 11 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), enam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta dua Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU).

Sementara pengembang listrik swasta mendapatkan bagian untuk mengembangkan 72 proyek pembangkit  yang terdiri dari 33 PLTP, satu unit PLTA, 36 PLTU serta dua PLTGU.

Sedangkan untuk pembangunan transmisi, PLN mendapatkan jatah untuk membangun 14 unit transmisi dengan rincian sembilan transmisi PLTP, tiga transmisi PLTU, satu PLTA dan satu unit Pump Storage Upper Cisokan.

Untuk pengembang listrik swasta mendapatkan bagian membangun 35 transmisi yang terdiri dari 23 unit transmisi PLTP, 10 unit transmisi PLTU, dua unit transmisi PLTA dan dua unit transmisi PLTGU.

hadi.suprapto@vivanews.com