BPK: Siapa Jamin Kami Tak Digugat Sri Mulyani

Sumber :

VIVAnews - Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century bersikeras meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dokumen pemeriksaan. Namun BPK tidak mau menyerahkan karena dilarang undang-undang.

"Dokumen rahasia," kata Anggota BPK Hasan Basri. "Menurut Undang-undang kami hanya boleh menerima dokumen pemeriksaan hanya untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan," ujar Anggota BPK Hasan Basri dalam rapat konsultasi dengan DPR, Jumat 29 Januari 2010.

Hasan Basri menyatakan, kalau sudah menjadi laporan BPK, maka sifatnya terbuka untuk umum. "Tapi dokumen tidak boleh diberikan pada siapapun," ujarnya.

"Dalam konteks ini kalau sudah ada penetapan pengadilan boleh berikan pada Pansus, kami berikan. list saja. Berilah jaminan pada kami, tidak ada tuntutan dari pihak lain," ujar Hasan. "Siapa jamin nanti kami kasih, tidak dituntut Pak Darmin Nasution, Ibu Menteri Keuangan atau Pak Yunus?"

Dokumen ini menjadi krusial bagi Pansus karena menyangkut fakta persidangan Komite Stabilisasi Sektor Keuangan yang dipimpin Gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rapat-rapat KSSK inilah yang memutuskan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century yang kemudian dipermasalahkan DPR.