Garuda Bantah Tunggak Utang Pajak

Sumber :

VIVAnews - PT Garuda Indonesia melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa maskapai nasional merupakan salah satu BUMN yang memiliki tunggakan pajak.

Vice President Corporate Communication Garuda, Pujobroto mengungkapkan bahwa data 100 penunggak pajak besar yang disampaikan oleh Ditjen Pajak ke Komisi Keuangan DPR pada Kamis kemarin adalah berdasarkan data per 31 Desember 2009.

"Garuda memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada 8 Januari 2010," kata Pujobroto dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Jumat malam, 29 Januari 2010.

Sesuai dengan jadwal jatuh tempo tersebut, Garuda pada 8 Januari 2010 telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya. Jadi, Garuda telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, saat ini Garuda tidak memiliki tunggakan pajak dan pemberitaan yang terjadi lebih terkait karena perbedaan tanggal data yang dipergunakan," katanya.

Dia menekankan Garuda selama ini memiliki komitmen selalu memenuhi ketentuan dan aturan pajak yang berlaku. Bahkan karena mendapatkan penghargaan “Annual Report Award 2008”, maka Garuda akan dikecualikan dari pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2008.

Disamping itu, baru baru ini Garuda juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Madya Tangerang karena selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya.