OJK Sebut Bank Sudah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp336,97 Triliun

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri jasa keuangan, khususnya perbankan telah melaksanakan program restrukturisasi kredit. Program itu diluncurkan OJK untuk menangani dampak negatif wabah virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, hingga 10 Mei 2020, perbankan telah merestrukturisasi 3,88 juta debitur, senilai Rp336,97 triliun. Sebagian besarnya, kata dia, merupakan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 3,42 juta debitur atau senilai Rp167,1 triliun.

"Progres kebijakan restrukturisasi industri perbankan inu hingga 10 Mei 2020 sudah sebesar 3,88 juta debitur," kata dia saat konferensi pers secara daring, Senin 11 Mei 2020.

Adapun dari perusahaan pembiayaan, dikatakannya, juga telah melakukan restrukturisasi terhadap para debiturnya. Hingga 8 Mei, dikatakannya, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebesar 1,32 juta debitur dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara kontrak yang sedang dalam proses adalah 743.785 debitur.

"Untuk perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebesar 1,32 juta debitur dengan nilai Rp43,18 triliun," ungkap dia.

Sebelumnya, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Relaksasi pengaturan ini disebut akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Otoritas ini menyiapkan kebijakan kelonggaran perhitungan kolektabilitas debitur dari sebelumnya tiga pilar menjadi hanya satu pilar saja. Penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan relaksasi pengaturan.