Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

UOB Media Literacy Circle
Sumber :
  • Viva/Helsa Alvina

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal. Guru menduduki posisi teratas dengan 42%, diikuti korban PHK 21% dan ibu rumah tangga (IRT) 17%.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Selanjutnya diikuti dengan 9% karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Kemudian, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi dan Keuangan OJK, Halimatus Sadiyah, menjelaskan bahwa rendahnya literasi keuangan dan kebutuhan menjadi faktor utama terjeratnya kelompok-kelompok ini.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

UOB Media Literacy Circle

Photo :
  • Viva/Helsa Alvina

Menurutnya, pinjol ilegal dipilih karena kemudahan dan kecepatan pencairan dana tanpa memperhatikan profil risiko peminjam.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

"Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat cairnya  karena tidak diteliti profil dan risikonya," ucap Halimatus dalam UOB Media Literacy Circle, bertajuk Membangun Budaya Keuangan yang Sehat bagi Generasi Muda di Ramayana Terrace, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Halimatus menegaskan, bagi yang terjerat pinjol ilegal, langkah pertama adalah segera melunasi utang. Hindari mencari pinjaman baru untuk menutupi utang lama. OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan 2L sebelum meminjam, yakni legalitas dan logis.

Legal yang berarti harus memastikan bahwa perusahaan dan produk yang ditawarkan memiliki izin resmi. Sedangkan logis, pahami rasionalitas suku bunga dan keuntungan yang ditawarkan.

UOB Media Literacy Circle

Photo :
  • Viva/Helsa Alvina

Halimatus juga menjelaskan bahwa saat ini, suku bunga pinjol legal maksimum 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif.

"Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0.3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun," tegasnya.

Jika terjebak pinjaman online ilegal, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan ke pihak kepolisian.

OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan sosialisai. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol. Pastikan pinjol yang digunakan legal dan terdaftar di OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya