Polisi Lampung Ringkus Sindikat Narkoba

Sumber :

VIVAnews – Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung meringkus sindikat narkoba beromset ratusan juta rupiah, Sabtu 30 November 2008. Satu tersangka, Naji Tula (30) yang diduga berperan sebagai pengedar, digelandang ke kantor polisi. Dia tertangkap tangan saat bertransaksi di rumahnya di Jalan Pensiun, Gang Dahlia, Bandar Lampung.

Polisi menyita bukti berupa 1.852  butir ekstasi dan 26,35 gram sabu-sabu saat penangkapan. Total, nilainya mencapai Rp 222,09 juta. Saat ini, polisi mengincar anggota sindikat narkoba, Hendra, yang berperan sebagai pemasok barang haram itu.

”Dugaan kami, Hendra adalah bandar besar yang memasok narkoba ke Bandar Lampung,” kata Kepala Kepolisian Bandar Lampung, Komisaris Besar Syaukie Ahmad, kepada VIVAnews, Senin 1 Desember 2008.

Polisi telah mengintai sindikat itu selama dua minggu. Menurutnya, kelompok Naji diketahui memasok puluhan ribu butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu setiap bulan. "Saat ini ada 4 kaki tangan naji yang kami kejar,” kata Syauqie.

Naji, tersangka yang diamankan polisi ternyata adalah residivis. Dia pernah dipenjara dua kali tahun 2006, dan 2002. Kepada wartawan, Naji mengaku memperoleh pasokan tiga hari sekali. "Kalau dengan Hendra, saya baru memasok barang darinya sebulan terakhir. Sekali pasok saya dikasih 13-15 gram sabu-sabu. Kalau ineks tergantung pesanan,” kata dia.

Setiap gram sabu-sabu dijualnya sebesar 1,35 juta rupiah sementara ineks dijual 750 ribu per 10 butir.

Laporan: Agusta Hidayat/ Lampung.