Menperin: Efektivitas SKB Sudah Selesai

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menilai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tidak diperlukan lagi. Sebab, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan harus sudah selesai bulan November 2008.

"Efektivitas SKB sudah selesai," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris di Cikarang Barat, Bekasi, Senin, 1 Desember 2008.

Namun, menurut Fahmi, revisi surat keputusan itu baik untuk industri manufaktur.

Dia juga mengatakan, pengusaha yang merasa keberatan dengan revisi SKB 4 Menteri boleh melaporkan penangguhan. "Kalau pengusaha belum mampu sesuai dengan UMP yang ditetapkan boleh melakukan penangguhan," jelas Fahmi.

Fahmi menilai, terjadi permasalahan dilematis dalam sektor  ketenagakerjaan oleh investor asing. Terutama, Jepang. "Untuk menghindari masalah ketenagakerjaan, pengusaha Jepang memperbesar tenaga kontrak," ujarnya.

Hal itu terjadi pada PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA),  yang hingga kini komponen karyawan tetapnya hanya 40 persen. Sedangkan sisanya adalah karyawan kontrak dan sedikit outsourching. "Namun, dalam waktu dekat ini kami akan memperbanyak karyawan tetap," kata Presiden Direktur YMMA Takeshi Ichikawa di kesempatan yang sama.

Sedangkan kenaikan UMP Bekasi kata dia, yang sebesar 17 persen menjadi Rp 1.186.400, akan dipatuhi oleh manajemen Yamaha Music.