Hakim Konstitusi Diusulkan Menjabat 1 Periode

Sumber :

VIVAnews – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K Harman mengusulkan masa jabatan hakim konstitusi hanya satu periode. “Ini perlu diatur,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Adanya aturan itu, kata Benny, diharapkan dapat menjaga prinsip kemandirian selama mereka bertugas menangani perkara. “Peluang terjadinya intervensi dan penyimpangan dapat diminimalisir,” katanya.

Menurut Benny pengaturan itu juga tidak menyulitkan penyelenggaraan hukum di Mahkamah Konstitusi. “Juga tidak terlalu berpengaruh pada kinerja mahkamah dalam mengadili perkara,” kata dia.

Ketua Badan Pelaksana Harian Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Firman Arifin, mengatakan agar tidak terjadi kekosongan jabatan, hakim konstitusi tidak boleh mundur sebelum ada pengganti. “Tidak bisa seenaknya,” ujar Firman. “Ini perlu dibuat ketentuannya.”