Antaboga Bukan Anggota Asosiasi Reksa Dana

Sumber :

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menyatakan, penerbit reksa dana PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi itu. 

"Antaboga tidak terdaftar sebagai anggota APRDI," kata Ketua Umum APRDI Abiprayadi Riyanto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2008.

Pernyataan itu untuk mengklarifikasi posisi pengelola produk reksa dana yang diterbitkan Antaboga. 

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Antaboga memiliki izin kerja sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi. Broker dengan kode perdagangan SY itu memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 34,95 miliar, atau di atas batas minimum Rp 25 miliar.

Antaboga juga bertindak sebagai pelaksana penjamin emisi bagi pencatatan saham PT Sekawan Intipratama Tbk, perusahaan yang memproduksi, mencetak, dan memperdagangkan produk non-woven.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga menyatakan Antaboga Deltasekuritas Indonesia tidak mempunyai produk reksa dana yang terdaftar di otoritas pasar modal. Selanjutnya, Bapepam-LK akan meneliti produk yang diterbitkan perusahaan sekuritas itu.

"Bapepam-LK tidak pernah mengeluarkan pernyataan efektif reksa dana di Antaboga. Artinya produk yang ditawarkan bukan reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto.

Djoko mengatakan, Bapepam-LK tengah meneliti produk yang ditawarkan tersebut, apakah bentuknya utang-piutang, perjanjian dua pihak seperti discretionary fund, yang berbeda dengan reksa dana.