Pengadilan Gelar Sidang Perdana M Jibril

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa perkara terorisme Muhammad Jibril. Sidang akan digelar pada pukul 10.00.

"Hari ini akan ada pembacaaan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Ari Muladi, saat dihubungi, Selasa 23 Februari 2010.

Jibril diduga telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yakni Syaifuddin Zuhri untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara meledakkan bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 yang lalu.

"Dia juga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut," kata Untung.

Dugaan pidana lainnya, tambah Untung, Jibril diduga telah menggunakan paspor asli atas nama Muhammad Ricky Ardhan yang dibuat berdasarkan dokumen palsu. "Dokumen pendukung yang diduga dipalsukan, seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran," kata dia.

Paspor tersebut digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri (umroh) bersama-sama dengan Syaifuddin Zuhri, pelaku pengeboman dua hotel taraf internasional yang tewas pada penggerebekan di Ciputat, Tangerang, Banten, 9 Oktober 2009.

Atas perbuatannya, lanjut dia, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang-undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara," tandas dia.