’KPU Sangat Berlebihan’

Sumber :

VIVAnews – Niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakreditasi lembaga survey ditolak Forum Peneliti Opini Publik yang antara lain beranggotakan Lembaga Survey Indonesia (LSI), Lembaga Survey Nasional (LSN), AKSES Research Indonesia, CETRO, dan JPPR.

”Keinginan KPU mengakreditasi lembaga survey sangat berlebihan,” kata Direktur Eksekutif AKSES Research Indonesia, Hermawan Eriadi kepada VIVAnews, Selasa 2 Desember 2008.

Komisi dianggap tidak mewakili otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik.

Menurutnya, selama ini lembaga survey bekerja dan melakukan riset opini publik secara profesional. ”Kami memegang kode etik riset opini publik yang berlaku secara universal, berdasar rumusan WAPOR (World Association for Public Opinion Research),” katanya.

Upaya komisi membatasi pelaksanaan dan publikasi hasil riset opini publik, tambahnya, bertentangan dengan Pasal 28 (C) dan 28 (F) UUD 1945.

Karena itu, kata Hermawan, forum sedang mengkaji kemungkinan mengaddukan komisi ke Mahkamah Konstitusi. ” Kami menggugat larangan lembaga survey mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pelaksanaan pemilu,” katanya.