Pemerintah Ubah Aturan Pajak Reksadana

Sumber :

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak berencana mengubah peraturan pemerintah (PP) mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku reksadana.

"Pelaku reksadana tidak usah kawatir. Pasti ada penyegaran, karena semua sudah diperperhitungkan," kata Djonifer Abdul Fatah, direktur peraturan pajak II Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin, 8 Desember 2008.

Namun, Djonifer belum berkeinginan menyebutkan dalam hal apa penyegaran tersebut dilaksanakan saat menanggapi keberatan sejumlah pelaku reksadana atas terbitnya PP tersebut.

Menurut dia, saat ini direktorat tengah mematangkan peraturan tersebut di Departemen Keuangan. "Jadi  bagaimana hasilnya, nanti diumumkan. Sebab, perumusan belum selesai," jelas Djonifer.

Direktorat Jenderal Pajak, kata Djonifer, hanya bisa memastikan bahwa PP itu akan terbit sebelum Januari. "Muaranya kan ke presiden, nanti bisa ditanya setelah semua setuju. Pokoknya, akhir tahun selesai," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya, mengusulkan tarif PPh final reksadana 0,05 persen yang diberlakukan ketika investor menjual atau melakukan penarikan dana (redemption). PPh pelaku reksadana dikenakan atas setiap transaksi reksadana yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).