Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara

Sumber :

Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.

FPDS mengingatkan bahwa seharusnya sebuah Undang-undang yang berlaku umum tidak memasukkan prinsip-prinsip dari kelompok tertentu ke dalam sistem hukum  nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan azas demokrasi dan realita bangsa Indonesia yang ber-Bhineka  Tunggal Ika.

Data lebih lengkap klik attachment (UU SBSN)