Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara
Selasa, 7 Oktober 2008 - 10:08 WIB
Sumber :
Hampir semua fraksi di Senayan setuju dengan UU ini, kecuali Fraksi Partai Damai Sejahtera. FPDS menolak UU tersebut dengan catatan tidak ikut bertanggung jawab atas dampak di kemudian hari.
FPDS mengingatkan bahwa seharusnya sebuah Undang-undang yang berlaku umum tidak memasukkan prinsip-prinsip dari kelompok tertentu ke dalam sistem hukum nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan azas demokrasi dan realita bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Baca Juga :
Data lebih lengkap klik attachment (UU SBSN)
Baca Juga :