Polisi Belum Menerima Laporan Keluarga

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan belum tahu kasus pembunuhan wanita yang diduga dibakar kekasihnya di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kupang NTT.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sam Kawengian mengatakan, polisi belum mendapat informasi yang jelas soal itu.

"Secara pasti kami belum tahu penyebab kematiannya, sebab tidak ada laporan yang jelas," tutur Sam Kawengian saat dihubungi wartawan, Kamis 11 Desember 2008.

Padahal menurut kesaksian warga, pembakaran itu sudah terjadi pada Jumat 5 Desember 2008. Disebutkan pelakunya adalah JHL, 30 tahun, yang cemburu dengan kekasihnya itu.

Bertempat di rumahnya di Manulai II, tersangka mengguyur tubuh kekasihnya, Desi Kana, 29 tahun, dengan lima liter bensin. Lalu menyulutnya.

Warga membawa korban ke Rumah Sakit Umum WZ Yohanes Kupang. "Dia sempat dirawat di rumah sakit," kata Marcel Radja, kerabat Desi.  Korban tewas dalam perawatan pada Selasa 9 Desember 2008.

Menurut keluarga korban, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTT, namun belum ada tindaklanjut. "Malah pelaku dibiarkan berkeliaran secara bebas, terus terang kami sangat menyesal dengan sikap aparat yang kurang merespons laporan anggota keluarga," kata Marcel.

Laporan: Jemris Fointuna/Kupang