Terdakwa Teroris Amir Abdillah Hadapi Vonis

Sidang Teroris: Amir Abdillah
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Terdakwa pengeboman bom JW Marriot-Ritz Carlton, Amir Abdillah menurut rencana divonis siang ini, Senin 7 Juni 2010. Pengadian Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan vonis tersebut setelah pihak Amir tidak mengajukan duplik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amir dengan 10 tahun penjara. Jaksa Kiki Ahmad Yani, menjerat Amir dengan lima pasal berlapis, yakni pasal 15 Jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 Jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c Undang-Undang 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Torisme.
 
Amir Abdillah ditangkap tim densus 88 dalam penggrebekan di Jati Asih, Bekasi 7 Agustus 2009 lalu. Amir diduga terlibat dalam peristiwa pengeboman Ritz Carlon dan Marriot.
 
Amir merupakan bawahan Saifudin Zuhri dan berperan sebagai kurir. Dia juga yang menyewa rumah sebagai tempat persembunyian para teroris sebelum melakukan aksi pengeboman. (hs)