Situs Dephan Jadi Bukti Jaksa

Sumber :

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir menegaskan dugaan motif terdakwa Muchdi Purwopranjono membunuh Munir karena sakit hati, bukan isapan jempol.

Jaksa menyodorkan fakta dalam situs Departemen Pertahanan Republik Indonesia, www.dephan.go.id, yang menyebutkan Dewan Kehormatan Perwira telah merekomendasikan pengakhiran masa dinas Tentara Nasional Indonesia atau pensiun kepada Mayor Jenderal Prabowo Subianto, serta pembebasan tugas untuk Mayor Jenderal Muchdi Purwopranjono dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, dan pembebasan tugas untuk Komandan Grup IV Kopassus, Kolonel Infantri Hariyawan.

Alasannya, "Karena ketidaktahuannya terhadap kegiatan bawahannya," kata Jaksa Cyrus Sinaga dalam pembacaan tanggapan atas pledoi (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2008. Ketiganya dianggap melakukan pembiaran terhadap penculikan pada aktivis dalam rentang waktu 1997 sampai 1998.

Sebanyak 11 anggota Kopassus telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Militer karena terlibat dalam penculikan tersebut. "Berdasarkan fakta dapat dipastikan penculikan itu masih dalam masa jabatan Muchdi, meski hanya 59 hari," kata Jaksa Cyrus.

Munir adalah aktivis yang memperjuangkan pengusutan kasus penculikan tersebut. Menurut Jaksa Cyrus, keterangan bahwa Muchdi merasa sakit hati pada Munir disampaikan istri Munir, Suciwati dalam kesaksiannya.

Suciwati mendengar sendiri informasi tersebut dari Munir. "Keterangan Suciwati dikuatkan tiga saksi lain yakni Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky," tambah dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengatakan motif balas dendam Muchdi hanyalah berdasarkan firasat dan prasangka belaka almarhum Munir.
 
Muchdi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.