Agar Biaya Kuliah Tak Mahal

Sumber :

VIVAnews – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Heri Akhmadi, mengatakan penerbitan UU tujuannya agar setiap lembaga pendidikan mempunyai status hukum yang jelas.

“UU ini merupakan koreksi terhadap Badan Hukum Milik Negara, misalnya dalam UU ini mengharuskan biaya kuliah bagi mahasiswa tidak boleh terlalu tinggi,” kata Heri sebelum sidang paripurna DPR, Rabu 17 Desember 2008. Agenda sidang itu, di antaranya, mengesahkan UU BHP.

Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan UU BHP menekankan kewajiban negara untuk berinvestasi di bidang pendidikan. Dengan begitu, lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta dilarang memungut biaya dari mahasiswa melebihi sepertiga biaya operasional pendidikan.
“Lihat saja Universitas Indonesia, 90 persen anggaran belanjanya dari pungutan SPP mahasiswa. Setelah ada UU BHP, pungutan itu tidak boleh,” katanya.

Investasi pendidikan, kata Heri, tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa. Semua itu, Heri mengatakan, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan itu.

“Jadi, tidak benar bila UU ini merupakan bentuk komersialisasi. Mahasiswa yang berdemo tidak membaca UU ini,” kata dia.

Heri mengatakan UU BHP juga melarang perguruan tinggi menerima mahasiswa melebihi kapasitas yang dimiliki lembaga. Sebab, kata Heri, sekarang terdapat banyak perguruan tinggi yang membuka banyak jurusan, tapi sarana dan prasarana pendidikan tidak memadai.

BHMN diberi waktu tiga tahun guna menjadi BHP. Sedangkan lembaga pendidikan yang belum BHMN, diberi waktu empat tahun. Sementara penyelenggara pendidikan swasta diberi waktu enam tahun.