Pemerintah Bagi Tugas Cegah Ledakan Gas

Ilustrasi Pekerja sedang menyusun tabung gas 3 Kg di salah satu pabrik.
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVAnews - Pemerintah berkomitmen untuk terus mengurangi insiden kecelakaan karena kebocoran elpiji, baik pada tabung gas 3 kilogram (kg) atau lainnya. Untuk itu, tim nasional elpiji telah mengadakan rapat koordinasi dan menyepakati masing-masing tugas, pokok, dan fungsi instansi.
 
Menko Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan untuk mengefektifkan kerja dan sinergi kementerian serta lembaga, masing-masing telah membagi tanggung jawab sesuai kewenangannya. Berikut ini tanggung jawab yang dipercayakan pada delapan instansi khusus untuk masalah elpiji 3 kg.
 
Kementerian Koordinasi bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator tim nasional koordinasi pengawasan dan pembinaan masyarakat.
 
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pendistribusian komoditas elpiji.
 
Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap pengawasan produk pendukung program (tabung, kompor, selang, katub, dan regulator) dan bersama PT Pertamina (Persero) melakukan kontrol kualitas terutama terhadap perangkat paket perdana pada saat pengadaan.
 
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab dengan pengawasan terhadap produk tabung elpiji (bejana tekan).
 
Kementerian Perdagangan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan barang yang beredar di pasaran khususnya produk konversi minyak tanah ke elpiji (tabung, kompor, selang, katub, dan regulator).
 
Badan Standarisasi Nasional bertanggung jawab dalam perumusan dan penetapan standar nasional Indonesia (SNI) untuk rubber seal.
 
Pemda provinsi, kabupaten/kota bertanggung jawab untuk sosialisasi elpiji yang aman di daerah.
 
Pertamina bersama Kementerian Perindustrian melakukan kontrol kualitas terutama terhadap perangkat paket perdana pada saat pengadaan dan tetap melanjutkan usaha-usaha sosialisasi dan bekerja sama dengan semua pihak. (hs)