DPR Sahkan RUU Mahkamah Agung

Sumber :

VIVANews – Sidang paripurna parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung menjadi undang-undang, Kamis 18 Desember 2008 malam. Usia pensiun hakim bisa sampai 70 tahun.

Agung Laksono mengetok palu ketika mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju pengesahan.

Sebelum disahkan, Fraksi PDIP interupsi. Fraksi ini memberi tiga pilihan kepada pimpinan DPR. Pertama pertama fraksi ini diberi kesempatan melobi. Kedua disahkan begitu saja tanpa ada persetujuan PDIP dan ketiga pengesahan RUU ditunda. PDIP sejak awal pembahasan RUU itu menolak batas usia hakim agung 70 tahun. Mereka mengusulkan usia hakim dibatasi sampai 65 tahun saja. Tapi interupsi itu tidak menunda pengesahan.

Delapan fraksi menyetujui pengesahan rancangan itu. Mereka tidak mempermasalahkan soal batas usia pensiun. Fraksi PPP juga setuju pengesahan itu. Tapi, fraksi ini memberi syarat batas jabatan hakim agung hanya sampai 67 tahun. Jabatan itu tetap bisa diperpanjang sampai 70 tahun dengan persetujuan DPR.

Sebelumnya, pembahasan RUU MA alot. Salah satu pasal yang paling panas adalah yang menyebutkan batas pensiun hakim 70 tahun. Fraksi-fraksi sulit menyepakati batas usia itu.