Pusat Kirim Duit Rp378 Triliun untuk Daerah

Uang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa transfer dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke daerah selama kurun waktu 2005-2011, meningkat tajam lebih dari dua kali lipat. Transfer dana meningkat dari Rp150,5 triliun pada 2005 menjadi Rp378,4 triliun pada RAPBN 2011.

"Sesuai dengan prinsip money follows function, makin besar tanggung jawab yang diserahkan ke daerah, makin besar pula alokasi anggaran yang ikut didesentralisasikan," kata Presiden dalam Pidato Kenegaraan di DPR, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.

Dia mengatakan, jumlah daerah otonom yang akan mendapatkan Dana Perimbangan dari APBN Tahun Anggaran  2011 sebanyak 524 daerah otonom, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Selain anggaran transfer ke daerah yang dikelola pemerintah daerah, Presiden mengatakan, sebagian besar dari dana APBN pada dasarnya juga mengalir ke daerah. Aliran dana-dana itu antara lain berupa dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, serta dana pelaksanaan program dan kegiatan instansi vertikal di daerah.

Selain itu, masih ada lagi berupa  dana bantuan langsung, berupa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersyarat yang sering disebut sebagai Program Keluarga Harapan (PKH), serta berbagai jenis subsidi (bahan bakar minyak, listrik, pangan, pupuk, dan benih).

"Secara keseluruhan, aliran dana APBN ke daerah  saat ini mencapai lebih dari 60 persen dari total belanja APBN," ujarnya. "Besarnya dana APBN yang mengalir ke daerah,  menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah dalam menjalankan desentralisasi dan otonomi secara luas, nyata, dan bertanggung jawab."

Dengan makin besarnya dana APBN yang dialokasikan ke daerah-daerah, maka peran Gubernur baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam mengkoordinasikan pengelolaan anggaran di daerah, menjadi sangat penting. Karena itu, mulai tahun 2011, peran Gubernur lebih kita optimalkan sesuai PP Nomor 19 Tahun 2010, yang mengamanatkan para Gubernur untuk melakukan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara provinsi dengan instansi vertikal, antarinstansi vertikal, serta antarkabupaten/kota di wilayah provinsi.

Di sisi lain, dengan makin besarnya dana APBN yang dialirkan ke daerah-daerah, sudah seharusnya diikuti oleh kompetensi dan tanggung jawab penuh dari segenap aparatur pemerintahan di daerah. Aparatur Pemerintah Daerah harus mampu memelihara dan meningkatkan akuntabilitas kinerja, mencegah korupsi, dan memantapkan reformasi birokrasi.

"Pemerintah Daerah juga harus meningkatkan kualitas belanja, dengan memastikan APBD benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besar bagi masyarakat," kata Presiden.