Bali Nine Minta Vonis Mati Jadi 15 Tahun Bui

Bali Nine : Tan Duc Tanh Nguyen & Mathew James Norman
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVAnews -- Terpidana mati anggota komplotan Bali Nine, Scott Antony Rush mengajukan permohonan agar hukumannya diubah menjadi 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan pengacaranya di sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 26 Agustus 2010.

 "Terpidana yang hanya seorang kurir berumur 19 tahun, dan gelagat anak berusia 19 tahun pemikirannya belum matang, di mana dalam usia tersebut merupakan usia transisi, sehingga memohon dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pemohon" kata pengacara Rush, Robert Khuana.

Scott Rush juga hadir dalam sidang PK yang dipimpin oleh Putu Suika. Ia sempat membacakan testimoninya.

"Saya mohon maaf. Saya merasa bersalah sekali atas apa yang saya lakukan,  saya menerima jika saya dihukum dengan hukuman yang wajar."

"Saya memikirkan hidup yang saya rasakan, setiap malam saya berdoa didalam sel, saya berdoa  mudah-mudahan saya diberikan kemudahan" ucap Scott.

Menurut Scott, dirinya adalah contoh hidup bagaimana obat terlarang dapat menghancurkan hidup.

"Saya sering memikirkan berapa lama kehidupan saya sebelum mati. Saya  bermimpi buruk apa dampak keluarga saya apabila saya harus dieksekusi."

Saya ingin menunjukan bukan dengan sekedar kata-kata.  Saya belajar banyak  dipenjara.  "Sekarang hidup saya ada di tangan majelis" kata Rush.

Dalam sidang hari ini, pengacara Rush juga menghadirkan lima saksi. Tiga ahli pidana Indonesia, dua lainnya saksi yang mengetahui kejadian penyelundupan yang menjerat Rush.

Jaksa Ida Bagus Argita Candra sempat menolak menghadirkan saksi sebab tim kuasa hukum terpidana tidak mau menyebutkan jelas nama kelima saksi tersebut.

Akhirnya majelis hakim memutuskan lima saksi itu akan didengarkan keterangannya pada persidangan mendatang, 16 September 2010.

Rush adalah salah satu dari komplotan 'Bali Nine' yang pada 2005 bermaksud menyelundupkan lebih dari 11 kilogram heroin dari Bali ke Australia.

Pria 24 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah hukumannya menjadi hukuman mati. (umi)

Laporan : Peni Widarti | Bali