Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Ilustrasi foto lokasi peristiwa
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

Jakarta - Judi online Cuaca77 yang menjadikan tiga unit rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, sebagai markasnya sudah beroperasi sejak Januari 2024. Polisi menggerebek pengelola dan lokasinya pada 26 April 2024.

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

“Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini. Kami sudah coba menghitung omset yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Selasa 30 April 2024.

Belasan orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini punya peran berbeda. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Bocorkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik SYL di Makassar

Para tersangka adalah M dan H, pengelola Cuaca77 yang menyediakan tempat ataupun kantor. Kemudian, tersangka juga menyiapkan peralatan, sarana dan prasarana, hingga merekrut serta melatih para karyawan.

Lalu, lima tersangka lain yaitu GSW, GRW, NWS, GSL, HAR, yang berperan sebagai customer service dengan jalankan operasional judi online. Selain itu, membantu para pemain deposit, dan membukukan database.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Selanjutnya, dua orang berinisial RRUS dan AR, sebagai search engine optimization (SEO) atau pengoptimasi mesin pencari, dengan mempromosikan website di media sosial untuk mengakses Cuaca77.

Kemudian, ada dua perempuan berinisial R dan YAO selaku admin yang bertugas mempromosikan judi online lewat media sosial WhatsApp. Dua perempuan itu juga berkomunikasi dengan para pemain untuk memasang taruhan.

“Menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut,” kata Kombes Wira.

Wira mengatakan, pihak polisi juga menyita beberapa barang bukti mulai dari 3 buah ATM, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop operasional. Lalu, ada juga 27 unit handphone, 1 unit token key, 3 buku rekening operasional, dua unit modem, dan satu unit Wi-Fi router.

Sementara, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," ujarnya.
"Sedangkan untuk terkait pasal ITE yang kita persangkakan, ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun,” lanjut Wira.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya