Perum Khusus Lalu Lintas Penerbangan Dibentuk

Merpati
Sumber :
  • ANTARA/ Yusran Uccang

VIVAnews - Kerusakan radar di Bandara Soekarno-Hatta mendorong pemerintah  segera membentuk perusahaan umum (perum) khusus pengelola lalu lintas udara.

Perum khusus ini ditargetkan selesai tahun ini. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemisahan layanan navigasi penerbangan atau air traffic services (ATS) itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
"Itu sudah mandatori UU Penerbangan," ujar Hatta di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2010.
 
Hatta menjelaskan, melalui amanat UU itu, layanan navigasi penerbangan dipastikan menjadi badan atau perum tersendiri yang mengutamakan pelayanan. "Karena kita mengutamakan keselamatan penerbangan, jadi tentunya akan menjadi perum khusus yang bersifat pelayanan," ujar Hatta.
 
Meski tersisa waktu empat bulan menjelang akhir 2010, Hatta belum mengetahui nama perum tersebut. "Pokoknya akan jadi perum khusus apa pun namanya," tuturnya.
 
Hatta hanya menyampaikan secara garis besar bahwa perum ini berfungsi memberikan pelayanan bukan komersial.
 
"Jadi, apakah nanti semacam badan pelayanan penerbangan atau lainnya, akan dibicarakan antara Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, serta Menteri Hukum dan HAM dalam waktu dekat," kata dia.
 
Pada kesempatan itu Hatta menjelaskan, pemerintah berniat menjadikan Bandara Internasional Soekarno- Hatta sebagai bandara moderen.

Niatan pemerintah itu, menurut Hatta, dapat ditempuh dengan beberapa opsi. Apakah nanti PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan induk (holding), atau Jakarta Automated Air Traffic Control sebagai satu institusi sendiri yang bisa bekerja sama dengan swasta, dan berbagai pilihan lain.
 
"Intinya, program itu nanti adalah kerja sama antara Angkasa Pura dengan swasta yang mengembangkan bandara secara moderen," ujarnya.