Putusan Mahkamah Permudah Kerja KPU

Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon legislator terpilih berdasarkan suara terbanyak akan mempermudah kerja KPU. Menurut Syamsul, putusan itu meredam potensi konflik pascapenghitungan suara.

"Semula, (penetapan calon) berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilih, tapi ada partai yang menerapkan suara terbanyak di internal. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, kerja KPU akan terbantu," ujar Syamsul ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008.

Sebelum ada putusan Mahkamah, partai-partai yang menganut suara terbanyak mengakali Undang-undang Pemilu dengan membuat peraturan partai yang mensyaratkan calon nomor urut kecil yang mendapat suara kecil harus mundur. Peraturan ini yang akan membuat potensi konflik di internal partai.

Tindak lanjutnya, ujar Syamsul, KPU akan menyesuaikan peraturan yang terkait seperti penghitungan suara dan penetapan calon terpilih dengan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan menjadi dasar KPU menyusun peraturan rekpitulasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.

Selasa, 23 Desember 2008, kemarin, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 huruf a sampai e Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Mahkamah berpendapat, pasal 214 menganiaya kedaulatan rakyat sehingga ke depan, penetapan calon terpilih haruslah berdasarkan suara terbanyak.