KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 8 tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sidang di MK tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

“Ada 8 tim kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU, Mochammad Afifudin, Sabtu, 27 April 2024.

Afif menuturkan, saat ini konsultasi masih terus dilakukan di sejumlah daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pileg 2024.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

“Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” kata Afif.

Berikut delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK, yakni :

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

1. HICON Law & Policy Strategies

2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)

3. Nurhadi Sigit Law Office 

4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum 

5. Law Office Saleh & Partners 

6. Law Office Josua Victor 

7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates

8. Bengawan Law Firm

Sebagai informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 akan digelar mulai pekan depan.

Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024. Sementara terhitung sejak 20 Maret 2024, total MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya