NPWP Tak Valid, Tetap Wajib Bayar Fiskal

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun, jika hasil pemeriksaan petugas di bandara menunjukkan NPWP tidak valid, maka tetap diwajibkan membayar fiskal.

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah disebutkan bahwa pemilik NPWP mulai 1 Januari 2009 dibebaskan membayar fiskal. Jika tak punya NPWP, mereka diwajibkan membayar fiskal Rp 2,5 juta jika menumpang pesawat udara dan Rp 1 juta jika menumpang kapal  laut.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal tersebut, penumpang tujuan luar negeri harus mengikuti sejumlah prosedur sederhana.

Menurut Direktur Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, wajib pajak atau penumpang tujuan luar negeri diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga.

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

"Namun, jika hasil cek digit menyatakan NPWP tidak valid, maka penumpang tetap membayar fiskal," kata Djoko.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.