Mulai 2009 Balita di Bali Wajib Miliki KTP

Sumber :

VIVAnews – Mulai tahun 2009, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali akan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat anak baru dilahirkan atau berusia tiga hari saat didaftarkan ke Catatan Sipil untuk mendapatkan akta kelahiran.

"Ini sebuah terobosan yang kita lakukan karena mereka (anak-anak) juga penduduk yang berhak untuk pegang KTP," ujar Bupati Bangli, I Nengah Arnawa, Rabu, 24 Desember 2008.

Hanya saja, menurut Bupati warnanya memang dibuat berbeda yaitu khusus untuk anak-anak berwana merah muda atau pink. Nantinya kalau usia sudah 17 tahun, baru KTP diganti dengan warna biru.

Tak hanya itu saja, Arnawa juga telah memberikan KTP kepada 212 ribu penduduk dan Kartu Keluarga (KK) gratis yang kalau membayar dibebankan pada masyarakat sebesar Rp 20 ribu. "silahkan hitung sendiri berapa subsidi yang kita berikan ke masyarakat ini." kata Bupati.

Dengan begitu penghitungan jumlah penduduk akan semamin akurat. Ditambah lagi adanya aturan kalau setiap ibu yang melahirkan harus mendaftarkan anaknya tiga hari setelah dilahirkan. "Ini kita terapkan karena berkaitan dengan tunjangan yang diberikan pemerintah Bangli pada setiap penduduk," tuturnya.

Laporan: Wima Saraswati | Bali