Bapepam Usul Pembentukan Pooling Fund

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan pembentukan lembaga penghimpun dana (pooling fund) kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga tersebut nantinya bertugas membeli saham-saham yang layak dikoleksi, namun harganya turun.

"Lembaga tersebut bisa berbentuk BUMN," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2008 dini hari.

Namun, lanjut Robinson, penentuan pembentukan lembaga baru tersebut bukan menjadi kewenangan otoritas pasar modal.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan, pooling fund dapat menambah likuiditas di pasar modal. Namun, pembentukan lembaga tersebut akan membutuhkan waktu cukup lama. "Kalau lembaga itu terbentuk, akan sangat membantu pasar," ujar dia.

Erry menjelaskan, dana untuk pooling fund tidak hanya berasal dari pemerintah, tapi juga pihak lain yang ingin menyimpan dananya pada lembaga tersebut.