Nahkoda Kapal Resmi Tersangka

Sumber :

VIVAnews -  Polisi resmi menjadikan Suharjo, nahkoda perahu tersangka terkait terbailknya perahu di perairan Asem Doyong, Pemalang, Jawa Tengah, yang menewaskan 11 orang dan tiga masih dinyatakan hilang belum ditemukan.

Suharjo warga Pemalang Jateng hari ini, Rabu 31 Desember 2008 menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Pemalang. Dalam keterangannya, Suharjo mengatakan saat itu kapal memang dalam kondisi kelebihan kapasitas.

Mengetahui hal itu, nahkoda tetap nekad memberangkatkan kapal, sehingga saat diterjang ombak, kapal oleng dan lambung perahu sempat kandas dan akhirnya terbalik.

Kapolwil Pekalongan Kombes Dewa Bagus Made Suharjo mengatakan, penetapan nahkoda sebagai tersangka sudah diputuskan setelah polisi memeriksa saksi dan olah TKP.

"Karena perbuatannya tersangka diancam pasal 395 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, kelalaina yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Dewa Bagus.

Sementara tiga korban yang hungga kini belum ditemukan yakni, Hardi (7), Suryo Hadikusumo (12), Kistowohadi (10), masih terus dilakukan pencarian. 

Laporan: Atika | Antv | Pekalongan