Tolak UU BHP Berarti Pro Status Quo

Sumber :

VIVAnews – Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Anwar Arifin, mengatakan parlemen tidak melarang berbagai kalangan menggugat Undang-undang Hukum Pendidikan (UU BHP) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada yang mau menggugat kami menyilahkannya,” kata Anwar, anggota Fraksi Golongan Karya, kepada VIVAnews.

Anwar mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang BHP menjadi UU disetujui semua fraksi melalui aklamasi. Isi UU itu, kata dia, juga tidak ada yang dipersoalkan pemerintah sebagai  lembaga yang mempunyai tanggung jawab mengontrol pelaksanaan UU itu.

Karena itu, bila ada kalangan yang menolak UU itu, kata Anwar, sah-sah saja. Namun, Anwar mengatakan kalangan yang menolak sama dengan pro status quo. Sebab, kata dia, substansi UU itu justru antistatus quo.

Anwar mengatakan tidak mengetahui alasan keberatan terhadap UU BHP. Anwar mengakui sebelum menjadi UU, RUU BHP mengalami pembahasan yang alot di DPR.

Menurut Anwar, UU itu merupakan hasil reformasi pendidikan. UU itu memiliki asas nirlaba dan perguruan tinggi dapat mengelola dananya sendiri.

UU itu disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Rabu 17 Desember 2008. Setelah disahkan, muncul demonstrasi di sejumlah daerah. Di antaranya mahasiswa di Yogyakarta. Menurut mereka UU itu hanya akan memberi payung hukum bagi pengelola pendidikan untuk membisniskan lembaga pendidikan. Akibatnya, biaya kuliah menjadi mahal dan dikhawatirkan kualitas pendidikan menurun.