Pemerintah Tanggung Insentif Pajak Rp 800 M

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) minyak goreng tahun ini. Insentif pajak itu hanya berlaku untuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana.

"Minyak goreng kemasan sederhana akan diluncurkan pada Januari ini," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai membuka operasi pasar minyak goreng di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2009.

Minyak goreng kemasan sederhana rencananya akan diberi merk "Minyakita".

Menurut Mari, operasi pasar (OP) minyak goreng yang digelar di lima kelurahan di Jakarta, sekaligus menjadi upaya sosialisasi migor "Minyakita" kepada masyarakat menengah ke bawah.

Harga migor OP diakui Mari, tidak terpaut jauh dari harga migor pasaran sebesar Rp 6.500-7.200. "Memang lebih sedikit dibandingkan subsidi tahun kemarin sebanyak Rp 2.500 per liter," jelasnya.

Namun, dia optimistis harga migor akan turun lagi, menyusul turunnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). "Harga migor bisa sentuh Rp 6 ribu seperti tahun 2006," ujar Mari.

Sementara itu, Mari memperkirakan ekspor CPO akan tetap kuat meski mengalami penurunan. "Pemerintah sedang melakukan pemetaan dalam negeri, selain menguatkan pasar ekspor di Cina, India, dan Eropa," jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, diversifikasi pasar ke Rusia dan Timur Tengah akan terus dilakukan pemerintah.