Romli Bebas, Kasus Sisminbakum Harus Berhenti

Sidang Sisminbakum: Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita, dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum. Menurut anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, kasus sisminbakum pun perlu dievaluasi.

"Kalau memang terbukti menyesatkan lebih baik dihentikan saja. Jangan sampai hukum dijadikan senjata politik," kata Ahmad Yani di Jakarta, Kamis 23 Desember 2010.

Menurutnya, penghentian kasus ini juga termasuk untuk semua tersangka yang sudah dijerat Kejaksaan Agung. "Termasuk pak Yusril dan yang lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memutuskan Romli tidak dapat dihukum dalam kasus sisminbakum. Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum Muhammad Taufik mengaku ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah.

Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan. (adi)