BPKP Selamatkan DAK Rp 63 Miliar
VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 63,01 miliar.
Kepala BPKP Didi Widayadi di Jakarta, Senin 5 Januari 2008 mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hasil audit verifikasi pengajuan kurang bayar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya (DPIL) pada tahun 2007
''Intinya, ada penyelamatan uang negara,'' ujarnya. Menurut Didi, dari kekurangan DAK dan DPIL yang diajukan sebesar Rp 530,40
miliar, nilai hasil audit yang harus dibayar pemerintah pusat ternyata hanya Rp 467,39 miliar.
Sedangkan monitoring atas realisasi dari DAK 2007, jelas dia, sebanyak 373 pemerintah daerah (Pemda) dari 434 Pemda yang memperoleh dana DAK senilai Rp17,1 triliun.
Sebelumnya Didi juga mengungkapkan pihaknya menemukan 2.228 kasus yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK). Penemuan kasus tersebut setelah pihaknya memperoleh keterangan dari para ahli dalam tahap penyidikan maupun pemeriksaan pada sidang perkara korupsi sebanyak 1.700 orang. "Potensi kerugian negaranya Rp13,93 triliun," ujar dia.
Selain itu, tambah Didi, dalam waktu dekat atas permintaan Menteri Keuangan juga akan dilakukan audit investigasi terhadap 175 rekening pada 23 kementerian atau lembaga dengan nilai nominal Rp 854,41 miliar dan US$ 474,44.