SPBU Bisa Tahu 24 Jam Sebelum Pengumuman
VIVAnews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengusulkan agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum bisa mengetahui harga baru bahan bakar minyak 24 jam sebelum pengumuman dilakukan. Ini untuk menghindari kerugian begitu harga diturunkan.
Menurut anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo Sasono, usulan itu telah didiskusikan kepada Pertamina, Dirjen Migas dan Hiswana Migas. "Ini baru rapat awal," ujar dia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Januari 2008.
Dia menambahkan, keputusan akhir dari perundingan ini akan diputuskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Dalam pelaksanaannya, kata dia, harus ada payung hukum berupa Peraturan Presiden (Pepres) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terbuka peluang ditetapkan Menkeu atau Menteri ESDM.
Sebelumnya, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas mengusulkan kepada PT Pertamina untuk lebih dahulu memberitahukan harga baru BBM minimal 48 jam sebelum diturunkan.
"Ini supaya kita tidak rugi," ujar Ketua Umum Hiswana Migas M Nur Adib. Dengan demikian, jelas dia, pengusaha memiliki waktu untuk menghabiskan stok BBM harga lama.