Dirjen Bea Cukai Sanggah Temuan PPATK

Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata
Sumber :
  • depkeu.go.id

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan milik ratusan pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Khusus di Ditjen Bea Cukai, PPATK menemukan transaksi tunai dan tak memiliki dasar yang wajar, baik atas nama pribadi, istri, maupun putra-putri mereka. Nilai transaksi berkisar antara Rp500 juta hingga Rp35 miliar per pejabat. Berita selengkapnya klik di sini.

Menanggapi temuan tersebut, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan,
Thomas Sugijata, mengaku belum mendapatkan laporan balik (feedback) dari PPATK.

"Itu kan sama saja dengan menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Thomas di kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2011.

Dia menjelaskan, saat itu memang semua pejabat Ditjen Bea Cukai diminta untuk membuka dan menyerahkan laporan harta kekayaan guna dianalisis. "Memang diperiksa layaknya LHKPN saja. Kan kami wajib menyerahkannya, termasuk ke PPATK," tuturnya.

Namun, Thomas menolak bila itu disebut sebagai transaksi mencurigakan. "Itu bukan transaksi mencurigakan. Tapi, (data harta kekayaan) yang di Bea Cukai bisa dibuka untuk dilihat apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berjanji akan memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk mengecek laporan PPATK tersebut. (kd)