Satu Lagi, Tersangka Cek Pelawat Ditahan KPK

Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews -  Pemeriksaan tersangka kasus aliran cek pelawat,  Budiningsih, mantan anggota DPR dari PDIP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi berujung pada penahanan.

Budiningsih yang mengenakan blazer coklat dan kerudung hijau digiring ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 15.40 WIB. Saat dimintai komentar, ia menolak. "Tanya pengacara, tanya pengacara," kata dia, sambil menunjuk pengacaranya Sirra Prayuna, Selasa 1 Februari 2011. Penahanan Budiningsih ini menyusul 19 politisi lain yang pekan lalu dimasukkan ke bui.

Menurut Sirra Prayuna, kliennya mulai hari ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. "Kami mengikuti prosedur hukum yang sudah ada. Kami masih mempelajari," kata dia.

Sirra berpendapat, dalam kasus ini KPK bersikap diskriminatif. "Sampai saat ini KPK belum menindak penyuap dari kasus tersebut," kata dia. KPK, tambahnya, juga belum melakukan tindakan apapun pada Nunun Nurbaeti yang diduga merupakan perantara pemberian sejumlah cek pelawat kepada anggota parlemen dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Katanya KPK mengurusi extraordinary crime,  urus itu masalah Century yang sampai sekarang belum ditetapkan siapa tersangka. Kalau masalah suap, Polres saja sanggup," kata Sirra.

Budiningsih berhalangan hadir dalam pemeriksaan Jumat 28 Januari 2011 -- saat KPK menahan 19 tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Panda Nababan dan Paskah Suzetta. Saat itu, Budiningsih berada di Solo.

Empat tersangka lain yang tidak memenuhi panggilan KPK beralasan sakit. Mereka adalah Boby Suhardiman (PDIP), Rusman Lumbantoruan (PDIP), Williem Tutuarima (PDIP), dan Hengky Baramuli (Golkar).

KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (umi)